Program perumahan bersubsidi yang dihadirkan pemerintah sejatinya bertujuan mulia—membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Namun, di balik semangat pemerataan akses terhadap tempat tinggal, muncul kenyataan yang tidak seindah harapan. Banyak masyarakat yang merasa bahwa rumah impian yang dijanjikan dalam program ini justru hanya dinikmati oleh segelintir orang. Persyaratan yang rumit, proses birokrasi yang panjang, serta keterbatasan unit, membuat akses terhadap perumahan bersubsidi menjadi tidak semudah yang dibayangkan.

Tak sedikit pula muncul kasus dimana unit rumah bersubsidi justru dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya menjadi target program—mereka yang berpenghasilan cukup tinggi, atau bahkan digunakan untuk tujuan investasi. Alhasil, mereka yang benar-benar membutuhkan—buruh, pekerja informal, dan masyarakat miskin kota—malah tertinggal dan harus kembali bergelut dengan sewa kontrakan yang terus melonjak. Program yang seharusnya menjadi jembatan menuju mimpi memiliki rumah justru berubah menjadi ladang ketimpangan akses.

Selain persoalan akses, kualitas rumah bersubsidi pun kerap menjadi sorotan. Banyak warga mengeluhkan kualitas bangunan yang buruk, infrastruktur lingkungan yang minim, hingga lokasi yang jauh dari fasilitas umum seperti sekolah dan transportasi publik. Ini menambah beban tersendiri bagi keluarga kecil yang berharap bisa hidup nyaman dan stabil. Mimpi untuk memiliki rumah yang tak sekadar tempat tinggal, tapi juga tempat membangun masa depan, jadi terasa jauh dari kenyataan.

Perumahan bersubsidi seharusnya menjadi harapan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia yang ingin meraih mimpi44 sederhana: rumah untuk keluarga. Namun jika pelaksanaannya masih tersendat oleh birokrasi, salah sasaran, dan tidak berpihak kepada yang benar-benar membutuhkan, maka rumah impian itu hanya akan jadi simbol retoris—nyata dalam wacana, tetapi sulit dijangkau dalam kenyataan. Pemerintah dan pihak terkait perlu kembali meninjau sistem yang ada, agar keadilan dalam kepemilikan rumah bukan hanya milik segelintir orang, melainkan hak bagi setiap warga negara.